الْحَدِيث الثالث والثلاثون
HADITS KETIGA PULUH TIGA
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ
أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ
وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Terjemah hadits /
ترجمة
الحديث
:
Dari Ibnu Abbas
radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan
mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal
tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkn bukti dan sumpah bagi yang
mengingkarinya
(Hadits hasan
riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As
Shahihain)
Pelajaran yang
terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Seorang hakim
harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan
pengakuan mereka.
2. Seorang hakim
tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang halal.
3. Pada dasarnya
seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4. Seorang hakim
harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan
hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5. Bersumpah
hanya diperbolehkan atas nama Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar