الحــديث الثلاثون
HADITS KETIGAPULUH
عَنْ أَبِي
ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ
اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ
تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ
تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ
تَبْحَثُوا عَنْهَا.
[حديث حسن رواه الدارقطني وغيره] .
Dari Abi Tsa’labah
Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiallahuanhu, dari Rasulullah shollallohu
‘alaihi wa sallam dia berkata : Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan
kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan
batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala
sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai
kasih sayang buat kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari
tentangnya .
(Hadits hasan
riwayat Daruquthni dan lainnya).
(Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dho’if). Lihat
Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim Muhammad Sulthan,
hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syaikh Al
Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam, oleh Ibnu
Rajab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar